Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan menyelenggarakan fungsi : Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal; Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal; Pelaksanaan pengawasan keselamatan dan
Tarif Ferry KSPN Wakatobi. Adapun, tarif angkutan penyeberangan di Wakatobi yakni lintas penyeberangan Wanci – Kaledupa (38 mile) untuk orang dewasa Rp70.000 dan kendaraan gol 1 Rp24.000, lintas Kaledupa-Tomia (34 mile) untuk orang dewasa Rp62.000 dan kendaraan gol 1 Rp20.000 serta lintas Tomia-Binongko (28 mile) untuk orang dewasa Rp32.000 2.1 Pengertian Pelabuhan Penyeberangan oleh Jembatan Laut ferry Sistem angkutan penyeberangan jemla ferry meliputi atas alat angkut (vehicles), yaitu kapal sungai dan kapal feri, alur pelayaran (ways), seperti rambu-rambu sungai/ danau/ feri, pengerukan alur sungai, telekomunikasi, AWtvq.